SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan PT Wepro Cipta Sentosa yang tersandung penipuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif telah mengantongi perizinan.
PT Wepro Cipta Sentosa mengajukan izin ke Pemkab Serang pada 31 Januari 2018 untuk membangun perumahan. Kemudian, izin tersebut telah keluar pada 28 Februari 2018 dengan diterbitkannya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang bernomor 593/Kep.014.izinlokasi-dpmptsp/2018.
"Untuk perumahan PT Wepro memang sudah mendapatkan perizinan, untuk proses izin operasi berdasarkan permohonan yang sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui Bupati Serang cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang Agus Sudrajat pada Selasa (17/12/2019).
Lokasi pembangunan berada di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang seluas 90 hektare. Perumahan tersebut menurut Agus, bernama Amanah Residance.
Baca Juga: Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
"Karena perencanaan ini sudah lengkap, Pemkab Serang melalui DPMPTSP mengeluarkan SK izin lokasi, bahwa tertuang pemberian izin lokasi kepada PT Wepro Cipta Sentosa seluas 90 hektare untuk pembangunan perumahan," katanya.
Namun, proses perizinan lainnya belum ditempuh pengembang tersebut. Izin yang belum diproses mencakup izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL), pengajuan site plan, hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk melakukan proses pembangunan, maka proses terakhir PT Wepro harus mendapatkan izin mendirikan bangunan. Sedangkan di kita proses itu belum pernah dilakukan dan itu baru izin lokasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus empat orang yang diduga terlibat kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA, SW, CB, dan S sudah menyasar 3.680 korban. Sehingga total kerugian para korban mencapai Rp 40 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Baca Juga: Serbu Peresmian Rumah DP Rp 0 Cilangkap, Seorang Ibu Merasa Kecele
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran