SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan PT Wepro Cipta Sentosa yang tersandung penipuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif telah mengantongi perizinan.
PT Wepro Cipta Sentosa mengajukan izin ke Pemkab Serang pada 31 Januari 2018 untuk membangun perumahan. Kemudian, izin tersebut telah keluar pada 28 Februari 2018 dengan diterbitkannya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang bernomor 593/Kep.014.izinlokasi-dpmptsp/2018.
"Untuk perumahan PT Wepro memang sudah mendapatkan perizinan, untuk proses izin operasi berdasarkan permohonan yang sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui Bupati Serang cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang Agus Sudrajat pada Selasa (17/12/2019).
Lokasi pembangunan berada di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang seluas 90 hektare. Perumahan tersebut menurut Agus, bernama Amanah Residance.
"Karena perencanaan ini sudah lengkap, Pemkab Serang melalui DPMPTSP mengeluarkan SK izin lokasi, bahwa tertuang pemberian izin lokasi kepada PT Wepro Cipta Sentosa seluas 90 hektare untuk pembangunan perumahan," katanya.
Namun, proses perizinan lainnya belum ditempuh pengembang tersebut. Izin yang belum diproses mencakup izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL), pengajuan site plan, hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk melakukan proses pembangunan, maka proses terakhir PT Wepro harus mendapatkan izin mendirikan bangunan. Sedangkan di kita proses itu belum pernah dilakukan dan itu baru izin lokasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus empat orang yang diduga terlibat kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA, SW, CB, dan S sudah menyasar 3.680 korban. Sehingga total kerugian para korban mencapai Rp 40 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Korban Penipuan Umroh di Banyumas, Dijanjikan Keuntungan 10 Kali Lipat
-
Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
-
Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
-
Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD