SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan PT Wepro Cipta Sentosa yang tersandung penipuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif telah mengantongi perizinan.
PT Wepro Cipta Sentosa mengajukan izin ke Pemkab Serang pada 31 Januari 2018 untuk membangun perumahan. Kemudian, izin tersebut telah keluar pada 28 Februari 2018 dengan diterbitkannya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang bernomor 593/Kep.014.izinlokasi-dpmptsp/2018.
"Untuk perumahan PT Wepro memang sudah mendapatkan perizinan, untuk proses izin operasi berdasarkan permohonan yang sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui Bupati Serang cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang Agus Sudrajat pada Selasa (17/12/2019).
Lokasi pembangunan berada di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang seluas 90 hektare. Perumahan tersebut menurut Agus, bernama Amanah Residance.
"Karena perencanaan ini sudah lengkap, Pemkab Serang melalui DPMPTSP mengeluarkan SK izin lokasi, bahwa tertuang pemberian izin lokasi kepada PT Wepro Cipta Sentosa seluas 90 hektare untuk pembangunan perumahan," katanya.
Namun, proses perizinan lainnya belum ditempuh pengembang tersebut. Izin yang belum diproses mencakup izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL), pengajuan site plan, hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk melakukan proses pembangunan, maka proses terakhir PT Wepro harus mendapatkan izin mendirikan bangunan. Sedangkan di kita proses itu belum pernah dilakukan dan itu baru izin lokasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus empat orang yang diduga terlibat kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA, SW, CB, dan S sudah menyasar 3.680 korban. Sehingga total kerugian para korban mencapai Rp 40 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Korban Penipuan Umroh di Banyumas, Dijanjikan Keuntungan 10 Kali Lipat
-
Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
-
Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
-
Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?