SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan PT Wepro Cipta Sentosa yang tersandung penipuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif telah mengantongi perizinan.
PT Wepro Cipta Sentosa mengajukan izin ke Pemkab Serang pada 31 Januari 2018 untuk membangun perumahan. Kemudian, izin tersebut telah keluar pada 28 Februari 2018 dengan diterbitkannya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang bernomor 593/Kep.014.izinlokasi-dpmptsp/2018.
"Untuk perumahan PT Wepro memang sudah mendapatkan perizinan, untuk proses izin operasi berdasarkan permohonan yang sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui Bupati Serang cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang Agus Sudrajat pada Selasa (17/12/2019).
Lokasi pembangunan berada di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang seluas 90 hektare. Perumahan tersebut menurut Agus, bernama Amanah Residance.
"Karena perencanaan ini sudah lengkap, Pemkab Serang melalui DPMPTSP mengeluarkan SK izin lokasi, bahwa tertuang pemberian izin lokasi kepada PT Wepro Cipta Sentosa seluas 90 hektare untuk pembangunan perumahan," katanya.
Namun, proses perizinan lainnya belum ditempuh pengembang tersebut. Izin yang belum diproses mencakup izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL), pengajuan site plan, hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk melakukan proses pembangunan, maka proses terakhir PT Wepro harus mendapatkan izin mendirikan bangunan. Sedangkan di kita proses itu belum pernah dilakukan dan itu baru izin lokasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus empat orang yang diduga terlibat kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA, SW, CB, dan S sudah menyasar 3.680 korban. Sehingga total kerugian para korban mencapai Rp 40 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Korban Penipuan Umroh di Banyumas, Dijanjikan Keuntungan 10 Kali Lipat
-
Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
-
Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
-
Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat