Ilustrasi.
"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelatihan Pemandu Karaoke 'LC' Bersertifikasi Kemnaker Viral, Begini Reaksi Netizen
-
Cita Citata Dijebak Jadi Pemandu Karaoke, Nangis Ingin Cepat-Cepat Keluar
-
Beban Ganda Korban TPPO: Diperkosa Hingga Hamil, Tak Berani Pulang Bawa Anak
-
Rizky Irmansyah Asyik Nyanyi Bareng Ari Lasso di Ultah Sang Ibu, Netizen Sindir Kasus Dengan Nikita Mirzani
-
Aksi Heroik Pemandu Lagu 'Ochi', Lari-lari Bawa Apar saat Gedung New Orange Karaoke Tegal Terbakar
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka