SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus perdagangan anak-anak di sebuah tempat karaoke bernama Carista di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita bernama Lulu Eva Mastorin (42) sebagai tersangka. Lulu adalah pemilik tempat hiburan yang akrab disapa Mami.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, Lulu terbukti memperkerjakan gadis remaja berinsial MK (15) sebagai pemandu lagu. Kasus prostitusi ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.
Saat itu, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Terpaksa, mami dan sang gadis digelandang aparat berserta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp 100 ribu per jam.
"MK diberi uang oleh pelaku Mami Lulu Rp 100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personel Polres Pandeglang di tempat rumah bernyanyi Carista," kata Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019).
Ambarita menyampaikan, alasan korban mau bekerja sebagai ladies companion (LC) di tempat Mami Lulu karena hidup di keluarga miskin. Dia pun rela mengais rejeki dari dunia hiburan malam agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Terkait kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
Meski sudah berstatus tersangka, polisi urung menahan Mami Lulu karena alasan sudah mendapatkan jaminan. Polisi pun masih menyidik lebih lanjut untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak terkait kasus perdagangan orang tersebut.
"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Beban Ganda Korban TPPO: Diperkosa Hingga Hamil, Tak Berani Pulang Bawa Anak
-
Rizky Irmansyah Asyik Nyanyi Bareng Ari Lasso di Ultah Sang Ibu, Netizen Sindir Kasus Dengan Nikita Mirzani
-
Aksi Heroik Pemandu Lagu 'Ochi', Lari-lari Bawa Apar saat Gedung New Orange Karaoke Tegal Terbakar
-
Para Pemandu Karaoke Adakan Syukuran Pakai Baju Sexy, Warganet Saling Bersilang Pendapat
-
Temukan Banyak Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Satgas TPPO Bergerak Cepat
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten