SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial HF (30), diciduk petugas lantaran nekat menjadi anggota BNN gadungan di wilayah Kota Bogor.
Modus dalam kasus pemerasan ini, HF berpura-pura melakukan penyergapan terhadap para remaja yang dituduh mengonsumsi narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor Nugraha Setya Budi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pemerasan terhadap seorang pemuda di wilayah Kota Bogor oleh pria yang mengaku sebagai anggota BNN.
"Jadi ada sekelompok pemuda di wilayah Kota Bogor. Di sana, pelaku pura-pura melakukan pengintaian dan bergerak seolah-olah anggota BNN yang melakukan penegakan hukum," kata Budi, Rabu (6/11/2019).
Namun, pria tersebut justru melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada salah satu pemuda yang dituduhnya menggunakan narkoba. Atas dasar itu, anggotanya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Di balik itu dia (HF) melakukan pemerasaan kepada korban yang mengatakan kalau tidak ingin dilanjut ke pihak kepolisian maka harus bayar uang. Setelah dapat laporan kami bergerak cepat dan ternyata yang bersangkutan bukan anggota BNN," jelas Budi.
Pelaku HF, lanjut Budi, mengandalkan atribut berupa ID card BNN palsu yang dibelinya seharga Rp 130 ribu untuk menakuti korbannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik kecil yang diduga berisi ganja sintetis.
"Bukan hanya sekali ini saja, (HF) sudah beberapa kali mengaku-ngaku anggota BNN, kami terus melakukan penyelidikan dan atas nama siapa barang bukti enam bungkus diduga ganja sintetis plastik kecil," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut termasuk terkait penggunaan narkoba.
Baca Juga: Mau Curi Las Listrik Warga Sumut, TNI Gadungan Dibekuk
"Kita juga akan periksa korban apakah positif narkoba. Kita imbau berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan anggota BNN. Kalau bawa surat tugas itu yang ditugaskan oleh kami, kalau yang gak bawa surat tugas itu bodong," kata Budi.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Aksi Todong di Putaran Jalan Viral, Pak Ogah Dicokok Polisi
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Berebut Kursi Kades, Petahana dan Istri Pura-pura jadi Pengantin Baru
-
Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online
-
Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati