SuaraBanten.id - Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta mencokok komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah, dan Muhammad Rinaldi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019). Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam.
Alex mengatakan, ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli melayang entah ke mana alias digondol orang.
"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Alex menyebut, satu koli yang melayang berisi empat ponsel genggam. Dia menyebut, harga empat ponsel yang dicuri kompolotan itu mencapai Rp 28 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh fakta jika pencuri tersebut adalah dua pegawai kargo di Bandara Kualanamu. Dua pegawai tersebut ialah Deni Irawan dan Syahrial.
"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah HP ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.
Selanjutnya, polisi mencokok keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mencokok Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.
Baca Juga: Dicor di Musala, Linggis Seberat 10 Kilo Ditimbun Bersama Mayat Surono
kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi. Dia berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
-
Ribuan Sopir Angkot Blokade Jalur Serang - Merak, Akses Industri Lumpuh Total