SuaraBanten.id - Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta mencokok komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah, dan Muhammad Rinaldi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019). Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam.
Alex mengatakan, ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli melayang entah ke mana alias digondol orang.
"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Alex menyebut, satu koli yang melayang berisi empat ponsel genggam. Dia menyebut, harga empat ponsel yang dicuri kompolotan itu mencapai Rp 28 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh fakta jika pencuri tersebut adalah dua pegawai kargo di Bandara Kualanamu. Dua pegawai tersebut ialah Deni Irawan dan Syahrial.
"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah HP ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.
Selanjutnya, polisi mencokok keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mencokok Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.
Baca Juga: Dicor di Musala, Linggis Seberat 10 Kilo Ditimbun Bersama Mayat Surono
kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi. Dia berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar