SuaraBanten.id - Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta mencokok komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah, dan Muhammad Rinaldi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019). Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam.
Alex mengatakan, ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli melayang entah ke mana alias digondol orang.
"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Alex menyebut, satu koli yang melayang berisi empat ponsel genggam. Dia menyebut, harga empat ponsel yang dicuri kompolotan itu mencapai Rp 28 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh fakta jika pencuri tersebut adalah dua pegawai kargo di Bandara Kualanamu. Dua pegawai tersebut ialah Deni Irawan dan Syahrial.
"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah HP ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.
Selanjutnya, polisi mencokok keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mencokok Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.
Baca Juga: Dicor di Musala, Linggis Seberat 10 Kilo Ditimbun Bersama Mayat Surono
kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi. Dia berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang