Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek salah satu panti pijat di Jalan RE. Martadinata, pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat. (Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

“Dalam hal ini kan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu penanganannya oleh Polres. Kita eksekusi di lapangan. Makanya untuk tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Tangsel, nanti berunding,” pungkasnya.

Load More