Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:57 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.

Load More