Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:57 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraBanten.id - Polres Cilegon melalui Unit 3 Satreskrim mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi yakni SW dan HW yang bertugas di Polres Cilegon pada Rabu (9/10/2019) dini hari.

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Diketahui pengeroyokan dua orang polisi ini terjadi di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya di lingkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kejadian itu diduga dipicu lantaran korban yang sedang melaksanakan patroli malam menegur dan memisahkan para pelaku yang diketahui berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK yang kedapatan sedang berkelahi satu sama lain.

Baca Juga: Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, peristiwa berawal dari anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.

“Namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Zamrul sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (10/10/2019).

Zamrul menjelaskan, usai ditegur oleh kedua korban, pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai. Ironisinya meskipun korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian namun hal itu tak diindahkan oleh para pelaku.

“Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota polisi dan menunjukkan KTA, namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pemuda di Tangerang Keroyok Kekasih Sang Mantan Hingga Tewas

“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam. Dan saat diperiksa semua mengakui mereka (pelaku) melakukan pengeroyokan, satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” imbuh dia.

Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.

Load More