SuaraBanten.id - Polres Cilegon melalui Unit 3 Satreskrim mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi yakni SW dan HW yang bertugas di Polres Cilegon pada Rabu (9/10/2019) dini hari.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui pengeroyokan dua orang polisi ini terjadi di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya di lingkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kejadian itu diduga dipicu lantaran korban yang sedang melaksanakan patroli malam menegur dan memisahkan para pelaku yang diketahui berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK yang kedapatan sedang berkelahi satu sama lain.
Baca Juga: Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, peristiwa berawal dari anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.
“Namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Zamrul sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (10/10/2019).
Zamrul menjelaskan, usai ditegur oleh kedua korban, pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai. Ironisinya meskipun korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian namun hal itu tak diindahkan oleh para pelaku.
“Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota polisi dan menunjukkan KTA, namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pemuda di Tangerang Keroyok Kekasih Sang Mantan Hingga Tewas
“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam. Dan saat diperiksa semua mengakui mereka (pelaku) melakukan pengeroyokan, satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” imbuh dia.
Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI