SuaraBanten.id - Viral curhatan seorang pria di Tangerang yang harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk biaya mutasi kendaraan roda dua miliknya membuat pihak Samsat Cikokol angkat bicara.
Sebelumnya diberitakan Suara.com seorang pria bernama Alwan mengunggah kekecewaaanya atas pelayanan mutasi kendaraannya di wilayah Samsat Cikokol di akun Facebook miliknya.
"Hati-hati urus mutasi di Samsat Cikokol Tangerang. Tadi kena getok biaya urus cabut berkas dari Tangerang Kota ke Tangerang Kabupaten," buka Alwan seperti diberitakan Suara.com pada Kamis (03/10/2019).
"Diminta Rp 500 ribu tanpa kuitansi resmi. Padahal urus sendiri tanpa calo dan di loket resmi pula. Setelah Saya cek di web, ternyata hanya Rp 150 ribu," tulisnya.
Selain dikenakan biaya lebih mahal dari aslinya, waktu pemrosesan pun lebih lama. Tertera pada kuitansi, Alwan harus menunggu hingga sekitar satu setengah bulan.
Petugas Samsat Cikokol Kota Tangerang yang dikonfirmasi Suara.com mengklarifikasi unggahan yang viral di medsos tersebut. Pamin TU Samsat Cikokol Iptu Harmanto mengatakan sudah menghubungi pemilik kendaraan Muhamad Alwan Dasuki untuk meminta keterangan terkait postingannya di media sosial jejaring Facebook.
"Pagi ini, pemilik berkas kendaraan atas nama M Alwan Dasuki sudah bertemu kami dan saling menjelaskan terkait permasalahan yang sempat diposting di laman facebook nya," kata Harmanto pada Suara.com Senin (7/10/2019).
Ditambahkan Harmanto, ada kesalahpahaman antara Alwan dan anggota di loket mutasi luar daerah. Saat itu, lanjutnya, kendaraan yang akan dimutasi cabut berkas dari Samsat Cikokol Polda Metro Jaya ke Samsat Balaraja Polda Banten itu ternyata pajaknya tidak berlaku selama dua tahun.
"Sehingga biaya dimaksud adalah untuk proses pembayaran PNBP Mutasi luar daerah dan denda pajaknya," kata dia.
Baca Juga: Curhatan Pria di Tangerang, Mutasi Kendaraan Disuruh Bayar Rp 500 Ribu
Hermanto menyebut biaya yang dikeluarkan Alwan merupakan biaya wajib yang memang seharusnya dibayarkan.
"Biaya yang dimaksud adalah total biaya dari PNBP Mutasi luar daerah sebesar Rp 150 ribu dengan bukti terlampir dan biaya denda pajak selama dua tahun dari kendaraan itu," tambahnya.
Sementara Alwan, kata Hermanto, telah menyadari yang diunggahnya itu sebagai sebuah kesalahpahaman dengan petugas di Samsat Cikokol Kota Tangerang.
Ia mengatakan usai diberikan keterangan petugas, terkait permasalahan biaya yang dikeluhkannya melalui telepon, Alwan langsung menghapus postingan yang sempat disebarkan juga ke beberapa grup komunitas otomotif.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Curhatan Pria di Tangerang, Mutasi Kendaraan Disuruh Bayar Rp 500 Ribu
-
Sulit Terbaca, Pelat Nomor Bermutu Buruk dari Samsat Ini Punya Fitur Khusus
-
Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online
-
Tahun Baru 2019, Samsat DKI Buka Pelayanan Penuh Sampai Pukul 21.00 WIB
-
31 Desember 2018, Layanan Samsat DKI Buka Hingga Pukul 9 Malam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan