SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap kementerian/lembaga dan provinsi di Indonesia. Survei dilakukan terhadap 20 Pemprov dan 6 kementerian lembaga. Banten berada di posisi kelima terendah, setelah Riau, Sumsel, Jambi dan Aceh.
Survei tersebut dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku belum membaca hasil survei tersebut, sehingga enggan berkomentar banyak.
"Masih yang lama, masih kayak tahun lalu. Saya belum baca dulu, enggak bisa saya jawab. Artinya, dulu kan dalam pernyataan yang lama, kita termasuk (posisi lima besar, masih cerita) lama. Cerita (hasil survei) belum saya disini," kata WH saat ditemui di Gedung DPRD Banten pada Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Buat Survei, KPK Ceritakan Tentang Mahar Parpol
Meski belum membaca laporan tersebut, WH mengaku penasaran akan hasil survei tersebut. Lantaran, peringkat lima besar survei integritas itu sudah diraih Banten sejak dirinya belum menjabat sebagai Gubernur Banten.
"Ingin tahu apakah ini hasil survei yang baru atau berdasarkan asumsi pada tahun 2016-2017," katanya.
WH menerangkan kalau Pemprov Banten sejak tahun 2017 berada dibawah supervisi KPK. Bahkan, rekomendasi lembaga antirasuah itu diklaimnya telah dijalankan dengan baik dan sesuai arahan KPK. Termasuk melakukan penganggaran APBD dilingkup Pemprov Banten.
"Artinya kan pembinaan dari KPK sudah sejak 2017 dan dalam catatan apa yang diminta KPK kita lanjutkan, termasuk sistem penganggaran. Malah sistem penganggaran dapat penghargaan terbaik kita. Makanya aneh. Saya tidak meragukan, cuma aneh saja. (Hasil survei) Tahun lalu sama dengan sekarang," jelasnya.
Perlu diketahui Survei Penilaian Integritas (SPI) itu menggunakan responden yang diwawancara terdiri dari internal dan eksternal. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal satu tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel.
Baca Juga: Survei: KPK, TNI dan Presiden Dipercaya Sebagai Motor Perubahan
Sementara dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal sekali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi, Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
-
Koruptor Proyek Shelter Tsunami Banten Kembalikan Duit Rp 4,687 Miliar
-
Kisah Miris di Banten: Korupsi Hingga Pungli Urus Jenazah Korban Tsunami
-
Banyak Korupsi, Petinggi Banten Ikut Pelatihan di KPK
-
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap DPRD Banten
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Rp20 Jutaan, Vibes Jadul Performa Tetap Unggul
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
Terkini
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
-
BRImo FSTVL 2024: Jutaan Hadiah Dibagikan, Simak Daftar Pemenangnya
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?