Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 10 September 2019 | 08:08 WIB
Tiga pemerkosa yang membunuh gadis Badui di Lebak, Banten. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti binatang tanpa memiliki moral.

"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti binatang," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa (10/9/2019).

Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.

MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.

Baca Juga: 3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup

Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.

"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.

Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.

Baca Juga: Modus Tawarkan HP, Gadis Badui 1 Bulan Sudah Dipantau Komplotan Pemerkosa

"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.

Load More