SuaraBanten.id - Polisi akhirnya mengungkap aksi persekusi preman yang memaksa sepasang muda untuk telanjang dan bersetebuh. Dalam kasus ini, polisi membekuk dua pelaku bernama Sanusi alias Polos (32) dan Emis alias Mis (36).
Dua preman tersebut pun harus meringis kesakitan setelah kakinya dibikin pincang. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kedua pelaku lantaran dianggap melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 03.00, atau sekitar 2 X 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban pada Senin (2/9/2019)," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Indra mengatakan setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap empat orang yang diduga terlibat aksi persekusi kepada kedua korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membekuk dua pelaku lain yang kini masih buron.
"Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Dalam catatan kepolisian, lanjut Kapolres, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan handphone yang pernah mendekam di Lapas Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. Kedua pelaku juga diketahui sudah 6 kali melalukan aksi perampasan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata dia.
Seperti diberitakan, Wahyu, (22) dan Putri, (21), (keduanya nama samaran) menjadi korban persekusi kawanan preman saat nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 21.00. Dalam kejadian itu, korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim.
Dengan foto bugil itulah, para pelaku mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamanannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun facebook milik korban.
Baca Juga: Mayat Nyaris Bugil, R Gagal Buang Amelia di Warung karena Lihat Preman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan