SuaraBanten.id - Sebelum pelaku pembantai satu keluarga di Waringinkurung Kabupaten Serang Provinsi Banten, Samin tertangkap, sang istri mengakui ada kejanggalan yang dilakukan suaminya tersebut.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhittira usai melakukan pembantaian, pada Selasa (13/8/2019) dini hari, Samin meminta izin kepada istrinya berangkat kerja.
Istri yang melihat keanehan pada diri suaminya, menyusul ke tempat kerja kuli bangunan suaminya yang tak jauh dari rumah. Dia bertanya ke teman kerjanya dan dijawab oleh sesama tukang bangunan, kalau Samin menjaminkan motornya untuk meminjam uang Rp 300 ribu ke temannya berinisial JS.
Duit tesebut diketahui digunakan untuk biaya pulang kampung ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Istri khawatir dengan keselamatan suaminya, mencari ke tempat kerja. Namun kata temannya sudah pergi usai makan siang," terangnya.
Samin dan JS sama-sama pulang ke Lampung, menaiki kapal dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. JS turun di Bakauheni, sedangkan Samin melanjutkan perjalanan ke Tulang Bawang. Diperjalanan, Samin bercerita ke JS kalau telah membunuh orang, namun tidak di gubris oleh JS, karena di anggap sebuah candaan.
"Di perjalanan pelaku bercerita ke JS kalau habis membunuh orang. Tapi JS tidak percaya. JS hanya bersama pelaku sampai di Bakauheni. Pelaku melanjutkan (perjalanan) ke kampung halamannya. JS esoknya kembali lagi ke Banten," jelas Ivan.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten berangkat ke rumah orang tua pelaku di Kampung Umbul Banten, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin pagi, 19 Agustus 2019.
"Pelaku saat keluar rumah langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek setempat dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, ditempat yang sama, Selasa (20/08/2019).
Baca Juga: Bantai Satu Keluarga saat Kondisi Teler, Istri Curigai Samin Berbau Anyir
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4, junto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, "Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan. Hasil pemeriksaan di duga kuat, pelaku melakukan pembunuhan seorang diri," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron