SuaraBanten.id - Sebelum pelaku pembantai satu keluarga di Waringinkurung Kabupaten Serang Provinsi Banten, Samin tertangkap, sang istri mengakui ada kejanggalan yang dilakukan suaminya tersebut.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhittira usai melakukan pembantaian, pada Selasa (13/8/2019) dini hari, Samin meminta izin kepada istrinya berangkat kerja.
Istri yang melihat keanehan pada diri suaminya, menyusul ke tempat kerja kuli bangunan suaminya yang tak jauh dari rumah. Dia bertanya ke teman kerjanya dan dijawab oleh sesama tukang bangunan, kalau Samin menjaminkan motornya untuk meminjam uang Rp 300 ribu ke temannya berinisial JS.
Duit tesebut diketahui digunakan untuk biaya pulang kampung ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Istri khawatir dengan keselamatan suaminya, mencari ke tempat kerja. Namun kata temannya sudah pergi usai makan siang," terangnya.
Samin dan JS sama-sama pulang ke Lampung, menaiki kapal dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. JS turun di Bakauheni, sedangkan Samin melanjutkan perjalanan ke Tulang Bawang. Diperjalanan, Samin bercerita ke JS kalau telah membunuh orang, namun tidak di gubris oleh JS, karena di anggap sebuah candaan.
"Di perjalanan pelaku bercerita ke JS kalau habis membunuh orang. Tapi JS tidak percaya. JS hanya bersama pelaku sampai di Bakauheni. Pelaku melanjutkan (perjalanan) ke kampung halamannya. JS esoknya kembali lagi ke Banten," jelas Ivan.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten berangkat ke rumah orang tua pelaku di Kampung Umbul Banten, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin pagi, 19 Agustus 2019.
"Pelaku saat keluar rumah langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek setempat dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, ditempat yang sama, Selasa (20/08/2019).
Baca Juga: Bantai Satu Keluarga saat Kondisi Teler, Istri Curigai Samin Berbau Anyir
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4, junto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, "Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan. Hasil pemeriksaan di duga kuat, pelaku melakukan pembunuhan seorang diri," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban