SuaraBanten.id - Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Arief (38), terduga penembakan anjing peliharaan (Beedo) di Perumahan Water Point, Desa Ciakar Kecamatan Panongan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif mengatakan atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin (12/8/2019) lalu, pihak kepolisian menaikan status Arief dari saksi menjadi tersangka. Naiknya status tersangka tersebut, kata Sabilul, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," ungkap Bilul Sabtu (17/8/2019).
Sabilul menyebut, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik anjing sebagai saksi. Kemudian untuk mencari dua alat bukti, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendatangkan kedua saksi. Setelah itu, Sabilul mengatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.
Sabilul menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," terangnya.
Sabilul menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.
"Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik," tegasnya.
Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
Sabilul juga menyatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Dikatakannya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.
Sabilul menambahkan, tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney