Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:41 WIB
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]

SuaraBanten.id - Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan dalam kasus anjing beedo, pemilik anjing juga dapat dipidana. Dalam perkara ini Sabilul mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak yang bermasalah.

Setelah ramai dibincangkan di media sosial, kasus pembunuhan terhadap anjing peliharaan bedoo ini membuat Sabilul geram. Lantaran, pembunuhan sadis hewan peliharaan tersebut menggunakan senapan angin yang biasa digunakan untuk olahraga.

Sabilul menjelaskan, meskipun telah memeriksa Arief, Titus sebagai pemilik anjing juga diminta keterangan sebagai saksi.

"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat dipidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar

Menurutnya, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan yakni, jika terbukti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.

"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Nggak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Sabilul.

Sabilul menambahkan dari permasalahan kedua keluarga yang merupakan tetangga di Perumahan Water Point, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan ini keduanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

"Pemilik sudah diperiksa sebagai saksi dan sebelumnya juga sudah ditangani dan memang sama-sama nggak merasa bersalah engga ada permintaan maaf satu sama lain," ujarnya.

Kata Sabilul, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami motif dari penembakan anjing yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Istri: Suami Saya Emosi Tembak Anjing Beedo dengan Senapan Angin

"Nanti yah, masih di periksa motifnya apa," tukasnya.

Sementara itu istri Arief, Dewi, mengatakan seharusnya bedoo anjing peliharaan milik Titus berada di dalam kandang. Terlebih lagi, anjing kecil tersebut kerap menggonggong saat orang melintas.

"Waktu itu talinya bukan yang ada sekarang. Itu talinya panjang, bisa sampai ke jalan. Makanya kasihan yang lewat, dia bilang nggak galak kalau sama yang kenal, terus kalau sama yang nggak kenal bagaimana," kata Dewi.

Dewi juga mengaku memelihara hewan peliharaan berupa anjing. Namun begitu, hewan yang dipeliharanya tidak berada di rumah di tempatinya saat ini.

"Saya juga punya anjing. Tapi saya kandangin, terus juga di rumah saya yang di sana itu ada pagarnya jadi enggak ganggu, meski di pagar juga tetap saya kandangin. Dan kenapa saya enggak bawa kesini, karena saya sadar di perumahan ini tidak pakai pagar rumah," jelasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More