Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2019 | 18:22 WIB
Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif menunjukan barang bukti uang palsu yang dibawa pelaku. [Suara.com/M Iqbal]

SuaraBanten.id - Upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tangerang Kota berhasil digagalkan petugas satuan lalu lintas (Satlantas) setempat dengan menangkap dua pengedar di kawasan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari dua pengedar yang ditangkap, Suwarno (41) dan Muhammad Zahroni (37), petugas menyita uang palsu pecahan Dolar Amerika Serikat (AS).

Pengedar tersebut berhasil digagalkan petugas Satlantas di Traffic Light Tigaraksa Kecamatan Cikupa pada (25/7/2019). Petugas yang curiga dengan pengendara roda empat tersebut langsung melakukan pemeriksaan.

Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, petugas jaga saat itu mencurigai gerak gerik tiga orang yang berada di dalam kendaraan roda empat di Traffic Light Tigaraksa.

Baca Juga: Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran

"Kami menduga mereka membawa sesuatu. Kemudian kami periksa dan mereka panik," ungkap Bilul di Mapolres Tangerang Senin (5/8/2019).

Kata Sabilul, lantaran panik, ketiga pelaku tersebut menghamburkan uang palsu ke tengah jalan. Akibatnya, pengendara yang berada di jalan tersebut seketika berebut hingga membuat kemacetan.

"Anggota juga sempat terkecoh karena uang yang dia (pelaku) lempar membuat masyarakat berkerumun hingga macet, pada saat terjadi kemacetan pelaku ini lari dan anggota Satlantas mengejar dua orang pelaku," ucapnya.

Selanjutnya, satu anggota Satlantas lainnya mencoba mengurai kemacetan. Saat itu hanya ada dua anggota Satlantas yang bertugas.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sementara satu pelaku lagi (AG) masih kami buru," kata Bilul.

Baca Juga: Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi

Sabilul mengemukakan, dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 800 Lembar uang palsu Dolar AS. Uang tersebut merupakan pecahan 20 Dolar AS, bila ditukar ke money changer senilai Rp 224 juta.

"Artinya uang ini sudah akan diedarkan, kedua sudah ada penampungnya dan yang ketiga uang ini dinilai separuhnya, jadi kalau 1 Dolar itu Rp 14.000 berarti uang itu dihitung sekitar Rp 7.000. Kita akan mengembangkan kasus ini, salah satunya adalah dimana uang itu dibuat, alat dan bahan apa yang digunakan pelaku dan siapa saja yang membuat serta diedarkan kepada siapa," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk satu pelaku lainnya, merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang masih DPO.

"Yang kabur satu orang WNA berinisial AG ini sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kita tetapkan dan ketahui identitasnya juga," katanya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More