Chandra Iswinarno
Kamis, 25 Juli 2019 | 21:49 WIB
Sidang di Pengdilan Negeri Kota Tangerang dengan terdakwa Imron dalam kasus kepemilikan 336 kilogram ganja kering pada Kamis (25/7/2019). [Suara.com/M Iqbal]

Sebelumnya, Imron dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (31/1/2019). Saat itu ia tengah menjemput ganja kering yang dikirim melalui Terminal Kargo dari Aceh.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More