SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kepemilikan ganja kering seberat 336 kilogram dengan terdakwa, Imron, telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Banten, Imron dituntut hukuman mati atas perbuatannya.
Penjagaan ketat dari aparat kepolisian terlihat selama persidangan tersebut. Sementara itu dari dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, JPU Erlangga membacakan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa yaitu Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pindana hukuman Mati," ujar JPU Erlangga di PN Tangerang pada Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Usai Tangkap HF, Polres Lima Puluh Kota Sita 50 Kilogram Ganja Kering
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Nelson mengatakan hasil tuntutan oleh JPU akan berlanjut pada putusan sidang berikutnya.
"Terdakwa ada yang mau disampaikan? Tidak ada? Maka sidang lanjutan akan kita gelar minggu depan tanggal 29 Juli 2019 lah ya jangan lama-lama," kata Nelson.
Saat ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa tidak bisa mendapat keringanan hukuman. Terlebih lagi, kata Aka, tidak sedikit barang haram yang menjadi miliknya saat itu.
"Untuk terdakwa Imron ini, tidak ada faktor yang meringankan. Paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," ucapnya.
Selain itu Aka menyebut hukuman mati yang dituntut JPU PN Tangerang merupakan hal wajar atas kepemilikan 336 kilogram ganja kering siap edar ini.
Baca Juga: Misteri Pemilik Ganja di Rumah Kosong Terkuak, Satu Tersangka Ditahan
"Tuntutan yang diberikan ke terdakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Prabowo Sahkan Hukuman Mati Koruptor, "Tiga Kader Partai Ini Disikat Pertama"
-
Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Andra Soni Tolak Mobil Dinas Land Cruiser, Pilih Mobil Pribadi Karena Alasan Ini
-
Sachrudin-Maryono Ibarat 'Pilot dan Copilot', Ini Pesan Mantan Wali Kota Tangerang
-
Resmi Menjabat Gubernur Banten, Andra Soni Pastikan Program 'Sekolah Gratis' Terealisasi
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
Robinsar Amini Pernyataan Prabowo Soal 'Pelayan Rakyat': Kita Fokus Melayani