SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten memberikan gaji dan tunjangan kepada delapan koruptor yang disebut aktfif bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN). Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di kabupaten tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Pemkab Pandeglang selama Tahun Anggaran (TA) 2018 menunjukan masih dilakukan pembayaran gaji dan tunjang yang membebani APBD sebesar Rp 921.288.520.
Dari keterangan yang diperoleh Bantenhits.com - jaringan Suara.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan delapan ASN tersebut sudah menerima hukuman dan saat ini masih aktif bekerja.
Meski menjadi temuan BPK RI, Ramadani berdalih Bupati Pandeglang Irna Narulita belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian. Sehingga gaji dan tunjangan para ASN tersebut tetap dibayarkan.
Baca Juga: BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor
"Saya memberhentikan gaji orang lain dasarnya apa? Kan dasarnya keputusan bupati. Jadi sepanjang masih aktif, tentu saja harus kami bayarkan. Kalau untuk kami apapun keputusannya itu yang bakal menjadi dasar kami," katanya kepada Bantenhits.com pada Jumat, 12 Juli 2019.
Namun Ramadani memastikan, pada Agustus nanti, delapan ASN tersebut sudah tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Bila pemberhentian mereka disetujui bupati pada Juli ini.
"Mereka masih kami bayar gaji dan tunjangannya, yang Juli juga masih kami bayar. Kan belum ada kepastian pemecatannya, kecuali pemecatannya terhitung bulan Juli berati yang bulan Agustus secara otomatis kami stop pembayarannya. Nanti kami buatkan SKPP," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pandeglang Irna Narulita memperjuangan delapan ASN tersebut agar tidak dipecat dengan tidak hormat. Namun, perjuangan Irna kandas, setelah mendapat teguran dari Kemendagri yang merekomendasikan agar segera memecat ASN tersebut dengan tidak terhormat.
Baca Juga: Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung
Berita Terkait
-
Wamenko Otto Hasibuan Minta UU Tipikor Dilaksanakan Hati-hati dan Adil untuk Jerat Koruptor
-
Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
-
Puluhan Koruptor Berhasil Ditangkap, Psikolog Lita Gading Puji Prabowo Subianto: Awal yang Baik
-
Di Hadapan DPR, Maruarar Sirait Ingin Jadikan Tanah Sitaan dari Koruptor Bisa Digunakan Rakyat
-
Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025