SuaraBanten.id - Polres Serang Kota membekuk pria berinisial I (22) dan teman wanitanya berinisial F (18) di salah satu hotel di Kota Serang. Selain membekuk keduanya, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai, alat timbangan, alat hisap, alat kontrasepsi, dan satu peket tembakau gorilla.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan narkoba itu milik I. Saat melakukan penggerebekan, I juga tidak mengenakan pakaian.
“Barang itu (narkoba) milik yang pria. Makanya kami amankan sedangkan yang wanita hanya menemani saja,” kata Wahyu seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (12/7/2019)
Selain itu, Wahyu menyebut pria berinisial I merupakan residivis kasus yang sama. Kekinian I sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus narkoba,” kata Kasat.
Hingga saat ini, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota masih mendalami keterangan dari tersangka I.
“Karena ditemukan timbangan, kami masih mendalami bahwa dia juga menjual (narkoba),” kata Wahyu.
Untuk diketahui, keduanya diamankan polisi saat berada di dalam hotel dengan nomor kamar 110, pada Selasa (9/7/2019) dini hari. Saat ditangkap, I dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi miras.
Saat diperiksa, I juga diketahui memalsukan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Tim Siber Polres Jombang Buru Pengunggah Percakapan Mesum di Grup Facebook
Berita Terkait
-
Tak Kapok Masuk Bui 4 Kali Karena Sabu, Rio Ulangi Lagi Perbuatannya
-
Polres Serang Kota Bagi-bagi SIM Gratis, Ini Syaratnya
-
Beri Dukungan Mantan Suaminya: Kamu Adalah Manusia Istimewa Untukku!
-
Granat Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Taksol
-
Hari Anti Narkoba Internasional BNN Luncurkan Produk Warga Binaannya
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
16.000 Warga Lebak Harus Bersabar: Daftar Haji Sekarang, Tunggu 28 Tahun!
-
Ditangkap! Suami di Tangerang Bacok Istri Hingga Kritis
-
Strategi Efisiensi Hingga Sasar Energi Terbarukan, J Trust Bank Sukses Catatkan Laba Rp112 Miliar
-
Zat Radioaktif Cesium-137 Diduga Berasal dari Pabrik di Serang
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri