SuaraBanten.id - Dua Warga Negara (WN) Malaysia yang merampok toko emas di Balaraja, tidak bisa diadili di Indonesia MNF (26) dan MNI (24). Lantaran, keduanya juga melakukan tindakan pelanggaran hukum perampokan SPBU di negara asal.
"Tersangka tidak bisa dibawa ke Indonesia, karena juga melakukan pelanggaran hukum di Malaysia. Proses hukum kebijakan dua negara, sedang diproses di sana, tergantung lobi antarnegara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (10/7/2019).
Meski begitu, Novri mengemukakan proses hukum MNF dan MNI akan diserahkan ke Pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan kemungkinan kasus hukum yang dilakukan duo perampok di Balaraja tersebut akan diperberat di Malaysia atau nantinya diadili di Indonesia.
"Apakah kasus di sini (Balaraja) bisa diperberat di sana (Malaysia)? Bisa juga barter hukum, orang Malaysia di Indonesia di sidang di Malaysia, begitupun sebaliknya. Karena berhubungan dua negara kan," terangnya.
Baca Juga: Cuma Modal Waze, Duo Bandit Asal Malaysia Sepekan Merampok di 2 Negara
Untuk diketahui, MNF dan MNI melakukan dua kali aksi kejahatan di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua WN Malaysia itu kali pertama merampok di SPBU 34.15606 yang berada di Kilometer 43, tepatnya di Kampung Gelebeg, Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.56 WIB, dengan nilai perampokan sebesar Rp 4,6 miliar.
Kejadian berikutnya terjadi pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 09.19 WIB, kedua WN Malaysia tersebut merampok Toko Emas Permata yang berada di Kampung Cariu, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nilai curian mencapai Rp 1,5 miliar.
Dari penelusuran yanng dilakukan, keduanya datang ke Indonesia pada Kamis (13/6/2019). Usai merampok toko emas para pelaku kembali pulang ke negara asalnya, sekitar pukul 18.00 wib.
Untuk wilayah hukum Indonesia, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 365 KUHP. Saat ini keduanya tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Marah Pahang, Malaysia.
"Tanggal 2 Juli ditangkap oleh Polisi Marah Malaysia," jelasnya.
Baca Juga: Perampok Toko Emas Balaraja Ditangkap di Malaysia, Diduga WNA
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti, Langsung Bisa Buat Pulsa Listrik Hari Ini
-
Sabung Ayam di Tangerang Tamat Riwayatnya?
-
Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS
-
Polisi di Tangerang Beredel Atribut Ormas: Tak Ada Ruang Praktik Premanisme!