SuaraBanten.id - Amelia Fitriani, yang diduga melakukan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran viralnya unggahan status Facebook yang menghina pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa kembali menjadi pegawai di Inspektorat Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang A Lutfi.
Dikemukakannya, saat ini Amelia harus dimutasi sementara di wilayah Kecamatan Periuk. Mutasi tersebut dilakukan, jelas Luthfi, hingga Amelia bisa membuktikan ihwal unggahan di status Facebook miliknya memang diretas oknum tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Viral PNS Hina PRT, Amelia Dipindahkan ke Kecamatan Periuk
"Amelia, itu kan kita sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan itu dihacker. Kalau memang itu hoaks nanti bisa kembali, tapi belum bisa ditentukan karena memang masih proses," kata Lutfi pada Suara.com, Selasa (3/7/2019).
Namun begitu sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan justru membuat status tersebut, Amelia akan menetap menjadi pegawai di kelurahan tersebut. Bahkan Lutfi mengatakan, Amelia justru akan mendapat sanksi lain.
"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan. Nah untuk lanjutannya nanti akan dibahas ke BKPSDM," ujarnya.
Meski begitu, Lutfi mengemukakan ke depan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran. Lantaran, pihak yang berwenang dalam memutuskan persoalan ini adalah inspektorat.
"Jadi kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK nya kita yang keluarkan," ucapnya.
Baca Juga: Dua Emak-emak Nyaris Senggol Bacok saat Tonton Glenn dan Tompi, Video Viral
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pada Suara.com. kata dia keputusan akan diambil setelah status hukum jelas.
"Kalau masih berjalan hukumnya ya kita bina. Tetapi kalau nanti memang dinyatakan benar dia (Amelia) tidak melakukan dan melanggar kode etik maka akan dikembalikan lagi ke bidangnya," ujarnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!