SuaraBanten.id - Amelia Fitriani, yang diduga melakukan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran viralnya unggahan status Facebook yang menghina pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa kembali menjadi pegawai di Inspektorat Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang A Lutfi.
Dikemukakannya, saat ini Amelia harus dimutasi sementara di wilayah Kecamatan Periuk. Mutasi tersebut dilakukan, jelas Luthfi, hingga Amelia bisa membuktikan ihwal unggahan di status Facebook miliknya memang diretas oknum tidak bertanggungjawab.
"Amelia, itu kan kita sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan itu dihacker. Kalau memang itu hoaks nanti bisa kembali, tapi belum bisa ditentukan karena memang masih proses," kata Lutfi pada Suara.com, Selasa (3/7/2019).
Namun begitu sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan justru membuat status tersebut, Amelia akan menetap menjadi pegawai di kelurahan tersebut. Bahkan Lutfi mengatakan, Amelia justru akan mendapat sanksi lain.
"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan. Nah untuk lanjutannya nanti akan dibahas ke BKPSDM," ujarnya.
Meski begitu, Lutfi mengemukakan ke depan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran. Lantaran, pihak yang berwenang dalam memutuskan persoalan ini adalah inspektorat.
"Jadi kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK nya kita yang keluarkan," ucapnya.
Baca Juga: Viral PNS Hina PRT, Amelia Dipindahkan ke Kecamatan Periuk
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pada Suara.com. kata dia keputusan akan diambil setelah status hukum jelas.
"Kalau masih berjalan hukumnya ya kita bina. Tetapi kalau nanti memang dinyatakan benar dia (Amelia) tidak melakukan dan melanggar kode etik maka akan dikembalikan lagi ke bidangnya," ujarnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada