SuaraBanten.id - Amelia Fitriani, yang diduga melakukan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran viralnya unggahan status Facebook yang menghina pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa kembali menjadi pegawai di Inspektorat Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang A Lutfi.
Dikemukakannya, saat ini Amelia harus dimutasi sementara di wilayah Kecamatan Periuk. Mutasi tersebut dilakukan, jelas Luthfi, hingga Amelia bisa membuktikan ihwal unggahan di status Facebook miliknya memang diretas oknum tidak bertanggungjawab.
"Amelia, itu kan kita sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan itu dihacker. Kalau memang itu hoaks nanti bisa kembali, tapi belum bisa ditentukan karena memang masih proses," kata Lutfi pada Suara.com, Selasa (3/7/2019).
Namun begitu sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan justru membuat status tersebut, Amelia akan menetap menjadi pegawai di kelurahan tersebut. Bahkan Lutfi mengatakan, Amelia justru akan mendapat sanksi lain.
"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan. Nah untuk lanjutannya nanti akan dibahas ke BKPSDM," ujarnya.
Meski begitu, Lutfi mengemukakan ke depan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran. Lantaran, pihak yang berwenang dalam memutuskan persoalan ini adalah inspektorat.
"Jadi kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK nya kita yang keluarkan," ucapnya.
Baca Juga: Viral PNS Hina PRT, Amelia Dipindahkan ke Kecamatan Periuk
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pada Suara.com. kata dia keputusan akan diambil setelah status hukum jelas.
"Kalau masih berjalan hukumnya ya kita bina. Tetapi kalau nanti memang dinyatakan benar dia (Amelia) tidak melakukan dan melanggar kode etik maka akan dikembalikan lagi ke bidangnya," ujarnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar