Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 30 Juni 2019 | 19:06 WIB
Suasana proses PPDB di Provinsi Jabar. [Antara]

Menjawab hal ini, Ujang mengatakan dapat beberapa kata yang harus diperhatikan dalam surat edaran tersebut.

"Perhatikan frase "dapat dilakukan dengan serentak", dapat dilakukan secara serentak. Jadi, dapat ya pak," singkat dia.

Namun, Ujang tak menjelaskan secara rinci ketika kembali disinggung soal keluhan wali murid yang mengaku belum dapat mengakses hasil PPBD online.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen

Load More