SuaraBanten.id - Sosok Munib di kawasan parkir Situs Kesultanan Banten kerap disebut sebagai orang dekat Wali Kota Serang Safrudin. Bahkan, kewenangannya dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut diakui Sibli.
Kepada Suara.com, Munib yang memiliki nama lengkap Abdul Munib HS, mengaku dipercaya Walikota Serang Safrudin untuk mengelola parkiran mobil di dua lokasi, yakni di Terminal Sukadiri dan di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama.
Munib mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Bandrong Forum Raksa tentang pengelolaan parkir khusus dalam Kawasan (off street) di Kota Serang yang dikeluarkan Dishub Kota Serang.
"Saya sendiri sebagai pemegang pengelola parkir wisata Banten Lama. Kita setor PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Kota Serang Rp 150 juta per tahun. Kalau per bulan sekitar Rp 12 juta," kata Munib saat ditemui dilokasi parkiran, Kamis (13/06/2019).
Baca Juga: Menelisik Pemain Parkir Mahal di Situs Kesultanan Banten
Munib mengaku hanya mengelola dua lokasi parkiran khusus roda empat atau lebih, sejak 1 Februari 2019. Sedangkan yang mengelola parkiran roda dua, menurutnya, masih dikelola warga sekitar dan tidak mendapatkan izin dari Pemkot Serang.
"Kita sebagai pengelola parkir yang dipercaya bapak Wali Kota (Serang). Adapun yang lain, ada beberapa titik yang ilegal, ada tujuh titik yang ilegal," terangnya.
Berdasarkan salinan SPK pengelola parkiran, memang tidak tertulis nomor suratnya. Namun di bagian belakangnya, tertanda tangani perjanjian pihak pertama Pemkot Serang yang diwakilkan oleh Kadishub bernama Achmad Mujimi, di stempel. Sedangkan pihak kedua, atas nama Abdul Munib HS.
"Di sana kami hanya berikan dua titik (izin pengelolaan parkiran), Sukadiri dan terminal KPW. Adapun titik yang lain, yang dikelola masyarakat, LPM, organisasi masyarakat diluar tanggung jawab kami," kata Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/06/2019).
Syafrudin memastikan Pemkot Serang menarik retribusi parkir sesuai Perda nomor 13 tahun 2014 untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000, lalu roda empat dengan kapasitas sembilan orang hanya dimintai Rp 2 ribu, mobil di atas sembilan penumpang dikenai Rp 3 ribu, kemudian bus hanya Rp 7.500 per unit.
Baca Juga: Mahalnya Tarif Parkir di Situs Kesultanan Banten, Siapa yang Bermain?
Namun dalam praktek di lapangannya, sepeda motor dan roda empat pribadi dikenai tarif Rp 5 ribu per unitnya.
Berita Terkait
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
-
Parkir 13 Hari di Bandara, Wanita Ini Kaget Lihat Tagihannya!
-
Soleh Solihun Soroti Tarif Parkir Gedung Usmar Ismail Jakarta, Ada Apa?
-
Aji Mumpung, Viral Jukir Minimarket 'Getok' Tarif Parkir Motor Rp15 Ribu
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan