Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 03 Juni 2019 | 11:02 WIB
Sopir dan dua kondektur bus Murni Jaya ditangkap polisi karena pasang tarif seenaknya kepada pemudik. (Instagram via Bantennews)

SuaraBanten.id - Jajaran Polres Pandeglang, Banten menangkap sopir dan kondektur angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bus Murni Jaya yang menaikan tarif seenaknya. Akibatnya, tiga orang awak bus serta kendaraannya terpaksa dibawa ke Mapolres Pandeglang.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rofhaldi Priyatno mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang menggunakan jasa bus Murni Jaya tujuan Labuan-Kalideres dipungut biaya yang tidak sesuai dengan tarif semestinya.

Berdasarkan laporan itu satu orang sopir dan 2 orang kondektur beserta Bus Murni Jaya dengan nomor polisi A 7830 KC terpaksa digelandang ke Mapolres Pandeglang.

“Ya itu tadi ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” katanya seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (2/6/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, ketiga orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari kepolisian.

Baca Juga: Mudik Berakhir Tragis, Samsul Tewas, Istri dan Anaknya Luka-luka

“3 orang diamankan, satu sopir dan 2 kondektur sementara masih diambil keterangan. Untuk penumpang sudah dilakukan pendataan untuk identitasnya, tujuan dan tarif yang dipungut. Menurut pengakuan salah satu penumpang dimintai 50 ribu ke kalideres padahal biasanya 30 ribu dari labuan,” katanya.

Load More