Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 30 Mei 2019 | 12:31 WIB
Ratusan kendaraan pemudik yang akan menyeberang ke pulau Sumatera antre memasuki kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/5).[ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut kebijakan penerapan Ganjil Genap di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni. Sehngga aturan tersebut tidak jadi diterapkan pada mudik Lebaran 2019.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat, Chandra Irawan mengatakan pencabutan imbauan ganjil - genap tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019.

"Mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil - Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 Hijriah) di Lintas Penyeberangan Merak - Bakauheni,” ujar Chandra seperti diberitakan BantenNews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019) malam.

Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei tersebut, resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak - Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Probolinggo - Merak

“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei sampai 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.

Chandra menerangkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.

Sementara untuk kenaikan tarif jasa ke pelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.

Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Merak - Solo

Load More