SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut kebijakan penerapan Ganjil Genap di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni. Sehngga aturan tersebut tidak jadi diterapkan pada mudik Lebaran 2019.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat, Chandra Irawan mengatakan pencabutan imbauan ganjil - genap tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019.
"Mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil - Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 Hijriah) di Lintas Penyeberangan Merak - Bakauheni,” ujar Chandra seperti diberitakan BantenNews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019) malam.
Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei tersebut, resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak - Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei sampai 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.
Chandra menerangkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.
Sementara untuk kenaikan tarif jasa ke pelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Probolinggo - Merak
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano