SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut kebijakan penerapan Ganjil Genap di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni. Sehngga aturan tersebut tidak jadi diterapkan pada mudik Lebaran 2019.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat, Chandra Irawan mengatakan pencabutan imbauan ganjil - genap tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019.
"Mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil - Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 Hijriah) di Lintas Penyeberangan Merak - Bakauheni,” ujar Chandra seperti diberitakan BantenNews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019) malam.
Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei tersebut, resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak - Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei sampai 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.
Chandra menerangkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.
Sementara untuk kenaikan tarif jasa ke pelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Probolinggo - Merak
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia