SuaraBanten.id - Sebuah catatan kinerja impresif kembali dibuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tugasnya. Kali ini, hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan, BNN berhasil mengamankan ratusan kilogram (kg) dan puluhan ribu butir barang bukti narkotika, sekaligus menahan belasan orang tersangka.
Tepatnya, sebanyak total 639 kg ganja, sekitar 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, serta 9.900 butir pil PMMA diamankan oleh para petugas BNN dalam rangkaian tugasnya kali ini. Ratusan kilo barang bukti tersebut, berikut sebanyak 15 tersangka, didapat dari pengungkapan tujuh kasus berbeda.
Pihak BNN menyebut, dengan diamankannya barang-barang bukti dan para tersangka tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berikut catatan kronologis tujuh kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir, sebagai keterangan tertulis yang disampaikan pihak BNN:
Penyelundupan 300 Kg Ganja di antara Limbah Medis
Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu DH, M, dan J.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan menemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Lantas, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas pun mengamankan M dan J.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau
Baca Juga: Ini Deretan 7 Kasus Narkotika yang Berhasil Diungkap BNN Sebulan Terakhir
Pada tanggal 3 Mei 2019, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg, di sebuah homestay di daerah kampung Teluk Sulaiman, Kabupaten Berau, Kalimantan timur. Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke daerah Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Temukan 339 Kg Ganja di Sebuah Rumah Kos di Depok
BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan di dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta, dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Gerebek Toko Kelontong, Amankan 179 Kg Sabu serta Puluhan Ribu Ekstasi dan Happy Five
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat