SuaraBanten.id - Perempuan berinisial Y (30) di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Rabu (15/5/2019).
Diduga, Y dibunuh oleh pasangan seatapnya sendiri, T (35). Lelaki itu membacok Y hingga tewas.
"Kondisi korban (tewas) di dalam kamar. Kalau saya lihat di tempat kejadian perkara, itu (dibunuh) pakai golok," kata ALP Syarif Hidayat, Kapolsek Padarincang, saat dikonfirmasi via telepon.
Berdasarkan keterangan warga yang dikumpulkan pihak kepolisian, keduanya tidak diketahui apakah sudah menikah atau belum.
Baca Juga: Fakta Suami Bunuh Istri dan Bayi 40 Hari, Sakit Hati hingga Anak Diinjak
Sebabnya, tidak ditemukan surat menikah. Namun, keduanya telah hidup bersama di satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan.
"Kalau menurut keterangan warga, (keduanya) memang sering cekcok. Yang bersangkutan juga menurut masyarakat, tidak ada surat nikah," terangnya.
Korban merupakan asli warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan pelaku merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Kejadian sekitar pukul 11.00 wib. Korban sekarang dibawa ke RSUD Serang (untuk di autopsi)," jelasnya.
Sementara itu, hasil olah TKP sementara dan keterangan warga yang dikumpulkan pihak kepolisian, pelaku T (35) dengan korban L (30) memiliki permasalahan pribadi. Sehingga, persoalan itu memuncak kemudian terjadi pembacokan yang dilakukan pelaku ke korban.
Baca Juga: Pemicu Suami Bunuh Istri dan Bayi di Blitar Diduga karena Halusinasi
"Dari beberapa saksi, pelaku punya permasalahan dengan korban. Permasalahan pribadi yang tak kunjung selesai, menyebabkan berujung dengan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia," kata AKP Ivan Adittira.
Guna mengetahui lebih pasti dan bukti hukum di pengadilan, Reskrim Polres Serang Kota telah mengajukan Surat otopsi ke RSUD Serang. Namun dilihat secara fisik, terdapat beberapa luka bacokan pada tubuh korban yang mengakibatkan L meninggal di dalam kamar rumah kontrkannya.
"Langkah awal dari penyidi, kita akan kirim surat permohonan untuk dilakukan otopsi,pemeriksaan fisik luar maupun dalam. Yang bisa menyebabkan pastinya itu dokter forensik," terangnya.
Pelaku yang merupakan seorang perantau dari Palembang, Sumatera Selatan, telah diketahui identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran.
"Pelaku masih kita selidiki dan kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Terjadi Musim Pancaroba Selama Periode Lebaran, Pengelola Wisata Diminta Siapkan Mitigasi Bencana
-
Gegara Pagar Laut, Ombudsman Minta PSN Dievaluasi
-
Ogah Ditinggal, Suami Nekat Bunuh Istri Lalu Rendam Jenazah dengan Zat Asam Hingga Meleleh
-
Keji! Dibunuh Gegara Chat Mesra, Sahir Bungkus Mayat Istri Pakai Plastik Lalu Ditaburi Kopi dan Pewangi Pakaian
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya