SuaraBanten.id - KPU Kota Tangerang Banten akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu (27/4/2019). Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra menjelaskan, pelaksanaan PSU di 22 TPS merupakan dari hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan adanya beberapa hal yang mendorong perlu dilaksanakannya PSU.
Adapun hal yang menjadi temuan Bawaslu Kota Tangerang hingga keluarnya rekomendasi PSU adalah kekurangan surat suara, pembukaan kotak suara dan pemilih dari daerah luar tanpa keterangan surat A5.
"Pelaksanaan PSU di 22 akan dilaksanakan hari Sabtu. Kegiatan ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
KPU Kota Tangerang akan melakukan perbaikan dari catatan yang diberikan Bawaslu Kota Tangerang seperti logistik dan juga pemberitahuan kepada warga. Data yang diperoleh, TPS yang melaksanakan PSU, yakni di TPS 07 Jurumudi, TPS 48 Cipondoh Indah, TPS 04 Larangan Indah, TPS 14 Manis Jaya
TPS 49 Gandasari, TPS 10 Cimone, TPS 26 Koang Jaya, TPS 31 Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan 70 di Uwung Jaya, TPS 50 di Panunggangan Barat.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk dilaksanakan. KPU Kota Tangerang memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
"Paling lambat tanggal 27 April dilaksanakannya," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
Berita Terkait
-
Bawaslu Nilai Politik Uang Rawan di Pemungutan Suara Ulang
-
Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
-
Bawaslu Temukan Salah Hitung Suara Caleg di Jawa Timur
-
Kasus Penjarahan Kotak Suara di Sampang Masuk Tahap Gelar Perkara
-
Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an