Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 20 April 2019 | 16:06 WIB
ilustrasi. [Suara.com/Agus H]

SuaraBanten.id - Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menyampaikan, kemungkinan ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakuka pendataan di TPS-TPS tersebut.

"Ini kan data terus berubah, sementara sih 10 sampai 12 TPS. Kemungkinan masih akan terus bertambah, karena masih ada yang di kaji," kata Badrul melalui sambungan telepon, Sabtu (20/04/2019).

Pada Minggu (21/4/2019) besok, setidaknya ada empat TPS yang menggelar PSU, yakni TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya dan TPS 24 di Kelurahan Ciloang, Kecanatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Kemudian PSU ketiga akan dilakukan di Kampung Kepuh, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Ini Sosok yang Bakal Dampingi Fakhri Husaini di Timnas Indonesia U-19

PSU ke empat berada di TPS 8, Desa Kemuning, Kecanatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Persoalan PSU beragam, seperti di TPS 5, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena ada tiga pemilih di luar DPT yang menggunakan hak pilihnya tanpa memiliki form A5.

Lalu di TPS 24, Kelurahan Ciloang, Kota Serang, KPPS mencoblos sisa surat suara untuk tiga pemilih atau 15 lembar surat suara semua tingkatan.

Sedangkan PSU di TPS 1, Kampung Kepuh, Desa Bunar, Kecanatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya tanpa form A5.

Terakhir, PSU di TPS 8 Desa Kemuning, Kecanatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, karena kotak suara dibuka sebelum proses Pemungutan suara tanpa diketahui PTPS dan saksi.

Baca Juga: Lagi Hitung Perolehan Suara Pemilu, Ketua KPPS Ini Pingsan Terserang Stroke

"(Pelaksanaan PSU) maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Yang sudah kami (dapat) konfirmasi resmi dari KPU itu dua (daerah akan PSU)," jelasnya.

Load More