SuaraBanten.id - Sejumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten mengamuk karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Pemicunya diduga dikarenakan mereka tidak dizinkan mencoblos oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena waktu sudah pukul 13.00 WIB.
Seperti diberitakan Bantennews.com--jaringan Suara.com, dari 27 pasien rawat inap yang telah didaftarkan oleh pihak rumah sakit, KPPS hanya melayani dua orang pasien. Kemudian dari 10 orang yang berobat jalan tidak boleh menyoblos. Lalu dari 30 pegawai RSUD hanya sebagian yang baru nyoblos di TPS 4 dan 5 Kelurahan Banjarsari karena harus melayani pasien.
Pantauan di lokasi, pihak KPPS mendatangi RSUD sekitar pukul 13:30 WIB dan berkoordinasi dengan pihak RSUD lalu menuju ke TPS yang telah disiapkan. Namun baru melayani dua pasien, KPPS menghentikan proses pelayanan karena waktu pencoblosan sudah habis meski surat suara masih banyak.
Wakil Direktur RSUD Banten, Dadang Iskandar mengaku menyayangkan peristiwa tersebut. Padahal, pihaknya telah mendata pasien dan pegawai yang akan mencoblos di RSUD Banten.
“Kami sudah menyiapkan data tapi pelaksanaan di lapangan itu KPU. Kita menyayangkan kenapa seperti itu,” kata Dadang kepada wartawan di RSUD Banten, Kota Serang, Rabu (17/4/2019).
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos
Di tempat yang sama Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musafah menjelaskan pihaknya harus menghentikan proses pencoblosan karena menurut aturan pukul 13.00 WIB proses pencoblosan sudah tidak boleh dilanjutkan.
“Kita hentikan pelayanan di RS ini meski pemilihnya masih banyak. Kalau di TPS pemilih itu mengisi daftar hadir absen ketika jam satu masih diperbolehkan. Tapi kalau di RS ini, dia tidak mengisi daftar hadir artinya daftar hadir mengisi ketika kita mendatangi mereka,” katanya.
Berita Terkait
-
Viral Pengantin Dilantik Jadi Anggota KPPS di Atas Pelaminan Bikin Heboh
-
Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024
-
Gaji dan Tunjangan Petugas KPPS Pilkada 2024: Ketua, Anggota dan Satlinmas
-
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
-
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Sudah Dibuka, Ini Besaran Gajinya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab