Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 April 2019 | 15:16 WIB
Ekspose pelaku pembunuhan ibu dan anak di Polres Cilegon. (Usman/bantennews)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.

Load More