Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 April 2019 | 15:16 WIB
Ekspose pelaku pembunuhan ibu dan anak di Polres Cilegon. (Usman/bantennews)

SuaraBanten.id - Sorang ayah di Cilegon, Banten membunuh istri dan anaknya yang masih bayi dengan cara sadis. AP (40) membunuh istrinya, AR (25) dan anaknya yang masih berusia 40 hari dengan memukul di bagian kepala.

Kepala istrinya pecah, begitu juga kepala anaknya sampai otaknya hancur. Kejadian ini terjadi di Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (4/3/2019) lalu.

Berdasarkan outopsi polisi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan istri AP mendapat benturan benda tumpul di sekitar kepala dan wajah yang mengakibatkan retaknya di seputaran wajah. Tengkoraknya retak.

“Sehingga menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan darah masuk ke otak dan kemudian menyumbat pompa darah ke otak. Sehingga menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Bebas dari Tuduhan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Pulang Sore Ini

Sementa sayang bayi diperlakukan sama. Kepala bayi pecah, sampai ke otak.

“Sehingga tidak terjadi suplai darah dari jantung dan menyebabkan kematian,” paparnya.

Kasat menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pembunuhan sadis tersebut direncanakan atau tidak.

“Nanti untuk mengetahui pembunuhan itu direncanakan atau tidak kita lihat dari rekonstruksi,” katanya.

Namun demikian, kata dia, berdasarkan pemeriksaan psikologi bahwa tindakan kejam pelaku itu akibat luapan emosi sesaat dan seketika.

Baca Juga: Foto Penangkapan Andi Arief Tersebar, Demokrat: Bertujuan Membunuh Karakter

“Ini karena seorang suami ditolak sebanyak tiga kali untuk berhubungan intim, sehingga memicu harga dirinya sebagai laki-laki karena ditolak. Sementara untuk pemeriksaan narkotika kepada pelaku negatif,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.

Load More