SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memutuskan untuk menutup tempat usaha penampungan limbah berbahaya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penutupan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga setempat.
Camat Mauk, Heru Ultari menerangkan, sebelum pihaknya melakuakn penutupan sudah memanggil pemilik usaha dan mereka mengakui tidak memiliki izin.
"Kami berupaya untuk memanggil pemilik penampungan limbah itu dan mereka mengakui tidak memiliki izin," kata Heru Ultari di Tangerang, Jumat (29/3/2019).
Heru menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan sidak ke lokasi penampungan tersebut dan terbukti terdapat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).
Ia menerangkan, sejumlah warga di sekitar Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang bersebelahan dengan lokasi penampungan resah karena setiap hari menghirup udara yang tidak sehat. Bau tersebut semakin kuat setelah ada angin kencang.
Warga kata Heru, sempat berupaya untuk menemui pemilik penampungan limbah tetapi tidak berhasil karena dihalangi oleh petugas pengamanan yang juga merupakan warga sekitar.
"Bila ada angin kencang, maka penduduk Kampung Pulo merasakan bau menyengat sehingga mereka tidak tahan dengan aroma itu, akhirnya warga kemudian melaporkan ke kantor kecamatan," katanya.
Lebih jauh Heru mengatakan, petugas berwenang telah mengambil sampel limbah tersebut untuk diuji di laboratorium tentang kandungan kimia pada usaha itu.
Meski demikian pihaknya masih menunggu hasil laboratorium, tapi pemilik atas kesadaran sendiri juga mengakui usaha yang dijalankan dianggap liar.
Baca Juga: Rindu Ayah, Vanessa Angel Sering Menangis di Bui
"Meski usaha tersebut telah kami hentikan namun kami meminta aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel tersebut karena merupakan kewenangan instansi tersebut," katanya.
Sebelumnya, aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, juga menutup sementara pabrik peleburan alumunium di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.
Keberadaan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk. (Antara)
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat