SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memutuskan untuk menutup tempat usaha penampungan limbah berbahaya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penutupan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga setempat.
Camat Mauk, Heru Ultari menerangkan, sebelum pihaknya melakuakn penutupan sudah memanggil pemilik usaha dan mereka mengakui tidak memiliki izin.
"Kami berupaya untuk memanggil pemilik penampungan limbah itu dan mereka mengakui tidak memiliki izin," kata Heru Ultari di Tangerang, Jumat (29/3/2019).
Heru menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan sidak ke lokasi penampungan tersebut dan terbukti terdapat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).
Ia menerangkan, sejumlah warga di sekitar Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang bersebelahan dengan lokasi penampungan resah karena setiap hari menghirup udara yang tidak sehat. Bau tersebut semakin kuat setelah ada angin kencang.
Warga kata Heru, sempat berupaya untuk menemui pemilik penampungan limbah tetapi tidak berhasil karena dihalangi oleh petugas pengamanan yang juga merupakan warga sekitar.
"Bila ada angin kencang, maka penduduk Kampung Pulo merasakan bau menyengat sehingga mereka tidak tahan dengan aroma itu, akhirnya warga kemudian melaporkan ke kantor kecamatan," katanya.
Lebih jauh Heru mengatakan, petugas berwenang telah mengambil sampel limbah tersebut untuk diuji di laboratorium tentang kandungan kimia pada usaha itu.
Meski demikian pihaknya masih menunggu hasil laboratorium, tapi pemilik atas kesadaran sendiri juga mengakui usaha yang dijalankan dianggap liar.
Baca Juga: Rindu Ayah, Vanessa Angel Sering Menangis di Bui
"Meski usaha tersebut telah kami hentikan namun kami meminta aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel tersebut karena merupakan kewenangan instansi tersebut," katanya.
Sebelumnya, aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, juga menutup sementara pabrik peleburan alumunium di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.
Keberadaan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk. (Antara)
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri