Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 29 Maret 2019 | 09:06 WIB
Ilustrasi tersangka kasus penipuan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Load More