SuaraBanten.id - Polisi menangkap Sudarti, pemilik perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) dan lima karyawannya terkait penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Lima pelaku lainnya Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold, dan Sofyan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander A Yurikho menyampaikan, kasus penipuan bermodus kupon undian itu terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Ervina pada Senin (25/3/2019) lalu.
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Modus penipuan tersebut bermula saat korban selesai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan selaku marketing di SAP menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Ode Untuk Jayagiri, Persembahan Dwi Lestari Kartika untuk Kota Bekasi
Korban lantas membuka kupon tersebut, kemudian mendapati isi voucher serta sebuah hologram yang harus digosok. Tersangka mengatakan korban harus menggosok kupon tersebut di kantor SAP.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok kupon tersebut. Korban pun lantas tergiur dengan tawaran tersangka dan menyetujuinya.
"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujar Alex.
Korban pun merasa ditipu lantaran hadiah yang ia dapat tak sesuai perjanjian. Atas kejadian itu, korban melaporkan para tersangka ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Terpuruk di All England, Hati The Minions Membara Hadapi Malaysia Open
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka mengatakan, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran