SuaraBanten.id - Polisi menjerat calon anggota legislatif (Caleg) Partai Perindo berinisial NH dengan pasal berlapis terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Selain dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perempuan yang berperan sebagai mucikari prostitusi berkedok salon kecantikan itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Berkasnya ada dua pengguna dan pelaku utama dijerat KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).
Dalam kasus prostitusi ini, kata Rizki, polisi segera melimpahkan berkas perkara milik NH ke pihak kejaksaan. Pelimpahan itu dilakuka setelah polisi melengkapi prosedur penyidikan dalam kasus tersebut.
"Berkasnya sudah kita lengkapi, Insyaallah dalam waktu dekat akan kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon," kata dia.
Rizki mengungkapkan terdapat dua berkas yang berbeda dalam kasus prostitusi berkedok salon kecantikan tersebut yang akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon.
"Berkasnya kan ada dua, satu berkas untuk pengguna jasa salon plus-plus berinisial RW, dan yang satunya berkas Caleg itu selaku yang menyediakan tempat," terangnya.
Bisnis lendir yang dilakoni Caleg Perindo itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah salon kecantikan milik tersangka di kawasan Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kalteng Putra Tak Masalah Kick Off Liga 1 2019 Saat Bulan Ramadan
Berita Terkait
-
KPU Kabupaten Serang: Belum Terima Surat Pencabutan Caleg NH
-
Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi
-
Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan
-
ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya
-
Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak