SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon segera melimpahkan berkas calon anggota legislatif alias caleg berinisial NH (36) dari Partai Perindo, yang menjadi germo dan menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks ke Kejaksaan. Pasalnya, sementara ini polisi masih melengkapi berkas perkara.
NH (36) sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menggerebek salon yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Cilegon – Anyer, Kota Cilegon, Banten. Dari tempat itu, polisi menemukan bukti NH menjual anak di bawah umur.
“Berkasnya-berkasnya sudah dilengkapi. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap satu,” kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso seperti diberitakan Bantennews.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (27/3/2019).
Polisi juga segera melimpahkan berkas pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur berinisial RW, yang kedapatan sedang berhubungan badan saat dilakukan penggerebekan di salon milik NH.
Baca Juga: India Open 2019: Tontowi / Winny Dapat Tiket Gratis ke Babak Kedua
Dalam kasus ini RW disangkakan undang undang Perlindungan Anak.
“Berkasnya ada dua pengguna dan pelaku utama dijerat KUHP dan Undang undang Perlindungan Anak,” terangnya.
Berita Terkait
-
Robinsar-Fajar Tawarkan Aplikasi 'Super Apps Cilegon' untuk Permudah Pelayanan Masyarakat
-
Mantan Pendukung Petahana Deklarasi Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Elektabilitas Robinsar-Fajar Paling Unggul Dibanding Calon Lain Dalam Survei Charta Politika
-
Jelang HKN 2024, PT KBS Periksa Kesehatan Balita, Ibu Hamil Hingga Lansia di Tegal Ratu
-
Sapa Warga Ciwandan, Robinsar-Fajar Janji Benahi Pelayanan di Cilegon
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten