Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 24 Maret 2019 | 14:42 WIB
Polisi membubarkan dua kelompok yang terlibat bentrok di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten. [Banten Hits/Istimewa].

SuaraBanten.id - Dua kelompok di Kabupaten Tangerang, Banten terlibat aksi tawuran yang dipicu persoalan penarikan motor leasing oleh debt collector dari salah satu kelompok etnis terhadap anggota kelompok BPPKB Kecamatan Pasar Kemis.

Bentrok yang terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 14.35, diawali saat anggota BPPKB yang berjumlah sekira 15 orang berada didatangi enam orang yang menggunakan tiga unit sepeda motor di proyek pembangunan puja sera Perum Bumi Indah Tahap 3.

Keenam orang yang berasal dari kelompok etnis tersebut kemudian menyerang menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban luka di pihak kelompok BPPKB.

"Setelah melakukan penyerangan, kelompok oknum etnis Kupang langsung melarikan diri kearah pintu gerbang utama Perum Bumi Indah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif dilansir dari Banten Hits - jaringan Suara.com, Sabtu (23/3/2019).

Baca Juga: PDIP Pilih Kampung Ma'ruf Amin untuk Gelar Kampanye Terbuka Perdananya

Setelah kelompok tersebut melarikan diri, massa BPPKB langsung melakukan sweeping di perempatan Puri Pasar Kemis.

Aksi sweeping disertai dengan perusakan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam bernomor polisi D 1343 RR yang mengakibatkan hancurnya kaca bagian depan dan belakang.

Bahkan, aksi brutal sweeping juga menyebabkan satu orang mengalami luka pada bagian wajah akibat lemparan batu dari kelompok BPPKB.

"Jadi massa BPPKB berjumlah 20 orang yang melakukan sweeping," ucapnya.

Mengetahui aksi tersebut, Sohibul langsung mendatangi lokasi keributan dan membubarkan keributan.

Baca Juga: Masuk Sejarah, Andien Merinding Hadiri Peresmian MRT

Sohibul mengimbau massa yang sedang berkumpul di lokasi kejadian agar tidak bertindak anarkis dan segera membubarkan diri.

"Petugas langsung membubarkan kelompok massa BPPKB dan berkoordinasi agar mempercayai penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Load More