SuaraBanten.id - Masih ingat kelakuan seorang perempuan bernama Asiyah Tusalamah yang mengaku sebagai Ratu Ubur-ubur di Kabupaten Serang? Perempuan yang sempat heboh dengan unggahan video di media sosial itu kini dituntut hukuman penjara 6 bulan oleh jaksa.
Berdasarkan tuntutan jaksa, Asiyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
Baca Juga: Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Unggah Video Hina Nabi Muhammad
Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
“Terdakwa mengunggah video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” papar menjelaskan.
Baca Juga: Video Live Pembantaian di Masjid Selandia Baru Disaksikan 4.000 Kali
Kemudian, dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI