Hasil penyidikan, tanggal 11 Januari 2017 Sri Surastiti Merdekawati resmi menyandang status tersangka. Tanggal 20 Desember 2018 oleh Kejaksaan Negeri Serang berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai catatan, tersangka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menghadap namun tidak diindahkan.
Lebih jauh, Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly merasa heran dengan kinerja pihak kepolisian yang terkesan lamban dan menggantung proses hukum yang sudah berlangsung.
"Saya (Khristanto Purba) mendatangi Polres Serang untuk menanyakan perihal P-21 terhadap saudari Sri Surastiti Merdekawati kepada Kanit di unit terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan Kepolisian Serang akan melimpahkan berkas dan bukti serta tersangkanya kepada Kejaksaan,” jelasnya. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Sri Surastiti (74) mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat membongkar dan menjual bagian bangunan.
CATATAN REDAKSI: Artikel ini merupakan klarifikasi (penggunaan hak jawab) terhadap artikel Suara.com sebelumnya yang juga bersumber dari Bantennews.co.id, berjudul "Jadi Tersangka, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri"
Berita Terkait
-
Jelang Persidangan, PDIP Sebut Hasto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
-
Daftar Lengkap Kuasa Hukum Hasto Hadapi KPK di Persidangan:, Todung Turun Gunung hingga Eks Pengacara Ferdy Sambo
-
Siapa Pengacara Harvey Moeis? Sebut Kliennya Cuma 'Pajangan' dalam Kasus Korupsi Timah
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Hari Ini
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU
-
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang
-
KUR BRI Dukung Suryani, Kartini Modern yang Jadi Pejuang Ekonomi Melalui Usaha Kelontong
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen