Hasil penyidikan, tanggal 11 Januari 2017 Sri Surastiti Merdekawati resmi menyandang status tersangka. Tanggal 20 Desember 2018 oleh Kejaksaan Negeri Serang berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai catatan, tersangka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menghadap namun tidak diindahkan.
Lebih jauh, Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly merasa heran dengan kinerja pihak kepolisian yang terkesan lamban dan menggantung proses hukum yang sudah berlangsung.
"Saya (Khristanto Purba) mendatangi Polres Serang untuk menanyakan perihal P-21 terhadap saudari Sri Surastiti Merdekawati kepada Kanit di unit terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan Kepolisian Serang akan melimpahkan berkas dan bukti serta tersangkanya kepada Kejaksaan,” jelasnya. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Sri Surastiti (74) mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat membongkar dan menjual bagian bangunan.
CATATAN REDAKSI: Artikel ini merupakan klarifikasi (penggunaan hak jawab) terhadap artikel Suara.com sebelumnya yang juga bersumber dari Bantennews.co.id, berjudul "Jadi Tersangka, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri"
Berita Terkait
-
Tak Boleh Dilanggar! Ini Hak Ammar Zoni yang Masih Wajib Dipenuhi Irish Bella meski Sudah Nikah Lagi
-
Sosok Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum CAT Korban Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
-
Kuasa Hukum Duga Mantan Istri Tiko Aryawardhana Gagal Move On: Tiba-tiba Ada Laporan Polisi
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024