- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelidiki TPST Abu & Co di Serpong karena kedapatan menimbun sampah tanpa instalasi pengolahan limbah.
- Pengelola mengonfirmasi adanya tumpukan sampah sisa masa pandemi Covid-19, tetapi menegaskan bahwa material tersebut bukan merupakan limbah medis berbahaya.
- Akademisi UI memperingatkan potensi pencemaran air sungai dan air tanah akibat air lindi dari fasilitas sampah tanpa sistem kedap air.
Selain air sungai, air tanah juga berisiko tercemar apabila fasilitas penampungan sampah tidak dilengkapi sistem kedap air yang memadai.
"Apabila fasilitas penampungan sampah dan pengolahan lindi tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, zat pencemar berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencapai akuifer," jelasnya.
![Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/09/51400-tpst-sempadan-sungai-cisadane.jpg)
Yuki mengingatkan, pencemaran air tanah perlu diwaspadai karena relatif sulit dideteksi dan proses pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.
Yuki juga menyoroti keberadaan material sampah yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19. Menurutnya, sampah dari periode tersebut tidak otomatis tergolong limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga:Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
Namun, pencampuran berbagai jenis sampah tanpa pemilahan yang tepat dapat menimbulkan risiko lingkungan maupun kesehatan, terutama jika terdapat benda tajam, bahan kimia, atau kontaminan lainnya.
"Apabila limbah tersebut ditimbun tanpa pengolahan yang memenuhi standar, terdapat potensi paparan bahan berbahaya bagi pekerja dan masyarakat, serta pencemaran tanah dan sumber air," ujarnya.
Karena itu, ia menilai identifikasi jenis limbah dan pemeriksaan lingkungan diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko serta memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Penanganan sampah tersebut, lanjut Yuki, perlu diawali dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, serta pemilahan secara aman oleh petugas yang kompeten.
Jika ditemukan limbah yang teridentifikasi sebagai limbah B3, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari pengemasan, pengangkutan, hingga pengolahan di fasilitas yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
Selain itu, apabila material sampah telah lama tertimbun di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan.
"Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya," kata Yuki.
Yuki menegaskan, pengelola bertanggung jawab atas operasional fasilitas pengolahan sampah. Sementara itu, pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan limbah medis berbahaya atau indikasi pencemaran, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan, mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, serta menetapkan langkah korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan juga perlu dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran.
Yuki menyebut, pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015.