- IKA SAKTI melaporkan dugaan monopoli pengadaan makanan senilai Rp15,26 miliar ke Kejari Kabupaten Tangerang.
- Pelapor meminta Sekda Soma Atmaja diperiksa guna mendalami perencanaan serta dugaan afiliasi antarpenyedia.
- Kajian menemukan indikasi kesamaan data administrasi seperti alamat dan nomor telepon pada beberapa penyedia barang.
SuaraBanten.id - Pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp15,26 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun anggaran 2026 tengah menjadi sorotan.
Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) melaporkan dugaan monopoli dalam pengadaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada 28 September 2026.
Dalam laporannya, IKA SAKTI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang mereka temukan dalam proses pengadaan mamin.
Mereka juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, diperiksa karena menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
Kajian IKA SAKTI mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. Mereka menyoroti dugaan hubungan atau afiliasi antarpenyedia dalam sejumlah paket pengadaan.
Sebagai bahan pendukung laporan, IKA SAKTI turut menyerahkan satu flashdisk kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
Alumni SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Tangerang diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin.
Menurut dia, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dari data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari Kabupaten Tangerang segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga:Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
Al Absar menjelaskan, berdasarkan kajian IKA SAKTI, penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar.
Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
Kajian IKA SAKTI juga mencatat adanya sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia.
Di antaranya, dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan. Sementara dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan.
Selain itu, IKA SAKTI menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan, serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.