Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti linimasa proses administrasi birokrasi evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:52 WIB
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
Komisi I DPRD Kota Tangsel memanggil BKPSDM untuk menjelaskan masa jabatan dan proses perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel di ruang rapat DPRD, Selasa, 19 Mei 2026.[Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, telah berakhir sejak 19 April 2026 tanpa adanya SK perpanjangan resmi.
  • Proses evaluasi kinerja dinilai cacat administrasi karena pembentukan tim evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi Permen PAN-RB Nomor 15/2019.
  • DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil BKPSDM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda tersebut.

SuaraBanten.id - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diemban Bambang Noertjahjo masih berpolemik. Berdasarkan surat keputusan wali kota, saat ini diketahui bahwa masa jabatan Sekda Kota Tangsel telah berakhir sejak 19 April 2026 lalu. Sudah lewat satu bulan, belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda terbaru.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti linimasa proses administrasi birokrasi evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, dalam rangka memperpanjang masa jabatan sekda.

“Jangan sampai terjadi perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel karena faktor-faktor kronisme dan patronisme. Tetapi harus berdasarkan kelayakan sesuai dengan prinsip meritokrasi untuk pelayanan masyarakat,” kata Suhendar dikonfirmasi Rabu, 20 Mei 2026.

Suhendar menuturkan linimasa pengangkatan Bambang sebagai Sekda Kota Tangsel hingga proses evaluasi kinerja untuk perpanjangan masa jabatannya. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bambang Noertjahjo, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 april 2021.

Baca Juga:DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya

Kemudian surat resmi Walikota Tangsel kepada Gubernur Banten nomor: 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 perihal permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 12 Februari 2026.

Kemudian, Surat balasan dari Gubernur Banten Nomor: T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangsel nomor 800.1.2.5/3306-PP/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal permohonan surat Rancangan Keputusan Wali Kota Tangsel tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 Maret 2026.

Lalu Keputusan Walikota nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026. Serta laporan tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama yang disampaikan kepada Wali Kota Tangsel pada 27 April 2026.

“Berdasarkan dengan fakta tersebut proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” papar Suhendar.

Baca Juga:Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi

Suhendar menjelaskan, berdasarkan ketentuan ini, tim evaluasi bekerja adalah tiga bulan sebelum masa jabatan habis atau pada Desember 2025 dan maksimal Januari 2026. Sementara pada Februari, Pemkot Tangsel baru mengajukan surat permohonan tim evaluasi.

“Ini yang sangat bertentangan, semestinya tiga bulan tim ini bekerja dan tim ini bekerja dengan syarat terlebih dahulu dibentuk dan pembentukan itu sebelum tim bekerja. Sementara faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April," Jelas Suhendar.

Suhendar yang juga praktisi hukum itu secara lugas menyebut, proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel cacat secara administrasi birokrasi. Jika nanti diuji secara objektif baik melalui mekanisme apapun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan.

“Merespon situasi ini, Gubernur Banten berdasarkan regulasi Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda, gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 April 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda,” tegasnya.

DPRD Panggil BKPSDM

Buntut sorotan proses dan mekanisme perpanjangan sekda tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono untuk menjelaskan perihal terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak