Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Hasanudin mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 2 juncto

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 November 2025 | 17:34 WIB
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana persidangan kasus Kadin Cilegon minta proyek di PN Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Baca 10 detik
  • Lima pengusaha di Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan proyek Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali.

  • Vonis 1,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (3-4 tahun). Hal yang meringankan meliputi mediasi damai dan status para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

  • Para terdakwa, termasuk Ketua Kadin Cilegon, mengancam menyetop proyek jika permintaan jatah pekerjaan tidak dipenuhi. Perbuatan ini dinilai meresahkan dan merusak iklim investasi.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak