Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Hasanudin mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 2 juncto

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 November 2025 | 17:34 WIB
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana persidangan kasus Kadin Cilegon minta proyek di PN Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Baca 10 detik
  • Lima pengusaha di Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan proyek Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali.

  • Vonis 1,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (3-4 tahun). Hal yang meringankan meliputi mediasi damai dan status para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

  • Para terdakwa, termasuk Ketua Kadin Cilegon, mengancam menyetop proyek jika permintaan jatah pekerjaan tidak dipenuhi. Perbuatan ini dinilai meresahkan dan merusak iklim investasi.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak