Rekaman inilah yang kemudian menjadi alat pemerasan utama. H menggunakannya sebagai kartu truf untuk mengancam korban.
“Pelaku mengancam apabila korban tidak mau menuruti permintaannya atau korban mengajak putus maka pelaku akan menyebarkan video tadi,” tutur Beni.
Merasa terus-menerus berada di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya.
Dari sinilah keberanian keluarga muncul untuk melaporkan perbuatan H ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Potret Pilu Balita Gizi Buruk di Pandeglang, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat
Polres Pandeglang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Di hadapan penyidik, H tidak dapat mengelak lagi.
“Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui jika dirinya sudah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” tegas Beni.
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.