SuaraBanten.id - Kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) belakangan sempat menyita perhatian publik.
Dalam video viral yang beredar di media sosial Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tapa lelang kepada Chenda Enginerin Co, kontraktor utama pembangunan PT CAA.
Sebelum kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang viral, ASH (33) merupakan koordinator lapangan Forum Pengusaha Samangraya meminta proyek tersebut tepatnya pada 9 Mei 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pengusaha lokal di Banten berinisial ASH menjadi tersangka minta proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (PT. CAA).
Baca Juga:Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, ASH ditetapkan menjadi tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara, serta sudah ditahan sementara sejak 20 Juni.
"Kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sselasa 1 Juli 2025.
Kata Dian, peristiwa pemerasan itu terjadi pada 10 Maret 2025 silam. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek pembangunan PT CAA, lalu bertemu perwakilan perusahaan serta mitra kontraktor.
ASH dikabarkan mengancam agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pengusaha lokal alias pengusaha dari Forum Samangraya. Setelah ancaman itu, kegiatan proyek sempat terhenti.
Pihk kontraktor kemudian memberi pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara akibat ancaman itu.
Baca Juga:SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” ujar Dian.
Karena perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah
Tersangka kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kembali bertambah. Kini giliran Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek kepada Chengda Enginering Co selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Isbatullah dan Zul Basit kini resmi ditahan di Mapolda Banten menyusul 3 tersangka lainnya yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pemerasan permintaan proyek pembangunan PT CAA senilai Rp5 triliun ke pihak PT China Chengda Engineering.
Kata Dian, tersangka Isbatullah disebutkan hadir dalam 3 pertemuan penting antara pihak Kadin Cilegon dengan dua perusahaan, yaitu PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE) pada 22 Maret, 14 April, dan 9 Mei 2025.
Namun, dalam pertemuan terakhir yang digelar di kantor Kadin Cilegon, tersangka Isbatullah diduga melakukan tindakan intimidatif.
"Tersangka (Isbatullah) mengeluarkan suara keras dan sambil memukul meja dan mengatakan 'bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan," kata Dian menirukan suara tersangka Isbatullah saat meminta proyek ke PT China Chengda Engineering Rabu 11 Juni 2025.
"Yang kita perlukan di sini membuat keputusan untuk ke depannya, terus terang saja, mau bekerjasama dengan kadin atau tidak, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak," imbuhnya.
"Selanjutnya dengan penuh tekanan, tersangka (Isbatullah) dengan perkataan, 'kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang Anda tulis tersebut, dan kenapa yang dikasih kepada kadin ini cuma pemasangan keramik dan sewa mobil'," imbuhnya.
Sedangkan peran tersangka Zul Basit, dikatakan Dian, berperan melakukan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering akan melakukan penutupan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali bila permintaannya proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang tidak dituruti.
"Peran tersangka ZB ini adalah melakukan pengancaman dengan mengatakan, 'sudah tutup aja lah, minggir, ini apa? Kayaknya kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung tutup aja, belum semua, tutup'," kata Dian menirukan keterlibatan tersangka Zul Basit dalam kasus tersebut.
Disampaikan Dian, kedua tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan dalam waktu berbeda. Pasalnya, tersangka Isbatullah diketahui sempat akan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di daerah Pandeglang pada Senin 9 Juni 2025 kemarin.
"Kalau ZB ditangkap saat dilakukan pemeriksaan dan dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka. Kalau IB, penyidik sudah membuat surat penangkapan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir dan kita batasi sampai pukul 18.00 WIB, tapi tetap tidak hadir, langsung dilakukan pengejaran dan menangkap tersangka IB di daerah Pandeglang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 9 Juni 2025," terangnya.
Dikatakan Dian, motif kedua tersangka nekat melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering untuk mendapatkan keuntungan besar bagi diri sendiri dan kelompoknya.
"Motifnya adalah mendapatkan keuntungan, baik buat diri sendiri maupun organisasi dengan modus minta proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang," ucap Dian.