Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk

Keempat orang tersangka itu, tiga di antaranya berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Juni 2025 | 22:34 WIB
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
Direskrimum, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) ungkap kasus kejahatan seksual anak di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025). [ANTARA/Devi Nindy].

Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

"Penangkapan empat tersangka ini menegaskan bahwa pengembangan kasus Randy membawa keadilan lebih luas bagi korban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak di Banten," tambahnya.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban yang mengungkap pengalamannya melalui siniar (podcast) dan mempertanyakan soal proses hukum kasusnya yang hanya menangkap satu orang pelaku. (ANTARA)

Baca Juga:Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini