Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini

Terdapat 25 TPS rawan dalam Pemungutan Suara Ulang atau PSU Kabupaten Serang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 17 April 2025 | 07:49 WIB
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
ILUSTRASI TPS- Ada 25 TPS rawan di PSU Kabupaten Serang, Banten. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan adanya Kepgub ini saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Andra Soni.

Keputusn Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.

Keputusan Gubernur Banten yang mengatur hari libur untuk PSU Kabupaten Serang itupun kabarnya telah ditandatangani kemarin, 15 April 2025

Dalam kesemptan itu, Andra Soni mengimbau warga Kabupaten Serang untuk datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan menggunakan hak pilih mereka. 

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun berharap Pemunggutan Suara Ulang di Kabupaten Serang berjalan lancar dan damai.

"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April (nanti)," imbau mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini